ngalam
Cari artikel

Profil

Abah Anton: Profil Walikota Malang Periode 2013-2018

Profil H. Mochamad Anton (Abah Anton), Walikota Malang 2013-2018: latar belakang pengusaha, program BERMARTABAT, hingga kasus KPK dan vonis 2 tahun penjara.

Oleh LexDiperbarui ± 3 menit baca

Foto resmi H. Mochamad Anton berseragam dinas putih Walikota Malang periode 2013-2018
Foto resmi H. Mochamad Anton berseragam dinas putih Walikota Malang periode 2013-2018. Foto: Pemerintah Kota Malang, Domain publik

Periode 2013-2018 adalah salah satu babak paling berwarna dalam sejarah pemerintahan Kota Malang. Dipimpin H. Mochamad Anton yang akrab disapa Abah Anton, lima tahun ini diwarnai pembangunan taman-taman kota, program blusukan, hingga berakhir dengan operasi tangkap tangan KPK yang menyeret walikota dan puluhan anggota dewan. Berikut profil lengkapnya.

Walikota dan Wakil Walikota Malang 2013-2018

Walikota: H. Mochamad Anton (Abah Anton) Wakil Walikota: Drs. H. Sutiaji Masa jabatan: 13 September 2013 sampai 15 Februari 2018

Pasangan Anton-Sutiaji dilantik pada 13 September 2013 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam sidang paripurna istimewa DPRD Kota Malang. Mereka memenangkan Pilwalkot Malang 2013 dengan 179.675 suara (47,32 persen), diusung PKB dan Gerindra, mengalahkan lima pasangan kandidat lainnya. Pemungutan suara digelar pada 28 Mei 2013.

Latar Belakang Abah Anton

H. Mochamad Anton lahir dengan nama Goei Hing An pada 31 Desember 1965 di Malang. Ia seorang Muslim keturunan Tionghoa dan tercatat sebagai walikota pertama di Malang dari etnis Tionghoa.

Sebelum terjun ke politik, Anton adalah pengusaha. Ia merintis usaha tetes tebu sejak 1989 hingga sukses, pernah menjadi Pembina Koperasi Petani Tebu wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta direktur di beberapa perusahaan. Ia menempuh pendidikan di SD Negeri Tlogomas 2, SMP Negeri 8 Malang, dan SMA YP-17 Malang.

Jejak organisasinya kuat di Nahdlatul Ulama: Bendahara MWC NU Kecamatan Lowokwaru, Bendahara PC NU Kota Malang 2011-2016, Ketua PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) Malang Raya, hingga Ketua DPC PKB Kota Malang 2014-2018. Ia maju ke Pilwalkot 2013 atas usulan para ulama NU, padahal awalnya mengaku tidak tertarik politik karena berprofesi sebagai pengusaha.

Visi Kota BERMARTABAT

Anton mengusung visi “Kota BERMARTABAT”, akronim dari BERsih, Makmur, Adil, Religius-toleran, Terkemuka, Aman, Berbudaya, Asri, dan Terdidik. Visi ini dituangkan dalam RPJMD Kota Malang 2013-2018.

Program dan Warisan Pembangunan

Taman-taman kota dari dana CSR

Salah satu warisan paling kasatmata adalah taman-taman kota seperti Taman Slamet dan Taman Kunang-kunang, serta pedestrian Jalan Ijen. Uniknya, pembangunan ini tidak memakai APBD melainkan menggaet dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan swasta.

Program 100-0-100

Program ini menargetkan 100 persen akses air minum, 0 persen kawasan permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Salah satu penerapannya di Kampung Warna Warni Jodipan, di mana warga yang tadinya MCK di sungai dibangunkan fasilitas MCK yang layak.

Blusukan dan bedah rumah

Anton rutin blusukan atau sambung rasa tiap dua minggu ke kampung-kampung untuk menjaring masalah warga secara langsung, termasuk program bedah rumah tidak layak huni.

Di masa jabatannya, layanan administrasi kependudukan dihadirkan di seluruh kantor kelurahan dengan sebagian berbasis aplikasi Android, serta dibangun command centre untuk pelayanan publik dan pengawasan kinerja aparatur.

Rencana monorel

Anton sempat merencanakan pembangunan monorel dengan menggandeng investor untuk mengurai kemacetan sekaligus mendukung pariwisata. Rencana ini tidak terealisasi dalam masa jabatannya.

Kasus KPK dan Vonis Pengadilan

Masa jabatan Anton berakhir dengan kasus hukum besar. Pada 21 Maret 2018, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015, bersama belasan anggota DPRD Kota Malang. Ia ditahan KPK pada 27 Maret 2018 bersama enam anggota dewan.

Pada 10 Agustus 2018, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Anton 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan (perkara No. 94/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY). Ia terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anton bebas pada 29 Maret 2020 setelah menjalani hukuman.

Skala kasus ini luar biasa: total 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 menjadi tersangka atau tahanan KPK dalam kasus yang sama. Kasus ini juga menyeret Sekretaris Daerah Kota Malang dan Kepala Dinas PU.

Kekalahan di Pilkada 2018 dan Pengganti

Pada Pilkada 2018, Anton maju lagi berpasangan dengan Syamsul Mahmud (diusung PKB), tetapi kalah dari wakilnya sendiri: pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko menang dengan 165.194 suara (44,54 persen) berbanding 135.710 suara (36,59 persen) untuk Anton. Pilkada ini mencatat keunikan: dua calon walikota menjalani seluruh tahapan pilkada dari balik tahanan KPK.

Setelah masa transisi dengan beberapa penjabat sementara, Sutiaji dilantik sebagai Walikota Malang periode 2018-2023 pada 24 September 2018 oleh Gubernur Soekarwo di Gedung Grahadi, Surabaya.

Bagikan artikel ini